SURAT PENCABUTAN SK BADAN PENDIRI
GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA

No : 005/SK/Jan/2022

Perihal : Pencabutan SK Ketum GWI – DPP

Dengan ini kami Badan Pendiri GWI Akta Notaris No.33 Pranata Nusantara.SH, pada tanggal 14 Desember 2011, No AHU-00523.60.10.2014.

Berkenaan dengan beberapa pertimbangan Badan Pendiri, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2022, mencabut SK No : 003/SK/Des/2020, Bahwa H Hasanudin Walet,SH sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

Nama         :  H Hasanudin Walet.SH
Nik             :  36.0301.240256.0001
No NPWP  :  34.859.833.5-451.000
No KTA      :  01.003.31.11.2020

Menimbang :
Tidak pernah adanya laporan selama 1 tahun tentang perkembangan Organisasi Kepada Badan Pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)

Memutuskan :
Akan Mutasi Bapak H Hasanudin W, SH Sebagai Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).

Demikian Surat Edaran ini kami terbitkan kepada seluruh DPP – GWI Periode 2010 – 2025.

 

Tembusan :
* Badan Pendiri
* Badan Pengawas
* Badan Pengurus
* Kadiv Humas
* Kadiv Litbang
* Kadiv IT
* Kadiv Informasi
* Kadiv Koperasi

Arsip :
Surat SK Pencabutan Badan pendiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *