SURAT PENCABUTAN SK BADAN PENDIRI
GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA
No : 005/SK/Jan/2022
Perihal : Pencabutan SK Ketum GWI – DPP
Dengan ini kami Badan Pendiri GWI Akta Notaris No.33 Pranata Nusantara.SH, pada tanggal 14 Desember 2011, No AHU-00523.60.10.2014.
Berkenaan dengan beberapa pertimbangan Badan Pendiri, terhitung mulai tanggal 10 Januari 2022, mencabut SK No : 003/SK/Des/2020, Bahwa H Hasanudin Walet,SH sudah tidak menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Nama : H Hasanudin Walet.SH
Nik : 36.0301.240256.0001
No NPWP : 34.859.833.5-451.000
No KTA : 01.003.31.11.2020
Menimbang :
Tidak pernah adanya laporan selama 1 tahun tentang perkembangan Organisasi Kepada Badan Pendiri Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
Memutuskan :
Akan Mutasi Bapak H Hasanudin W, SH Sebagai Dewan Pembina Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Demikian Surat Edaran ini kami terbitkan kepada seluruh DPP – GWI Periode 2010 – 2025.
Tembusan :
* Badan Pendiri
* Badan Pengawas
* Badan Pengurus
* Kadiv Humas
* Kadiv Litbang
* Kadiv IT
* Kadiv Informasi
* Kadiv Koperasi
Arsip :
Surat SK Pencabutan Badan pendiri