SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENDIRI GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA
NOMER : 03/SK/PENDIRI/GWI/II/2022
Tentang
SUSUNAN PENGURUS DPP, DPD,DPC GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha ESA
Menimbang :
a. Akta Notaris Pendirian Perkumpulan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Oleh Notaris Pranata Nusantara, SH , No 33 Tanggal 14 Desember 2011, Telah Sesuai Dengan Syarat Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan
b. Keputusan Menteri Hukum dan Ham cq Dirjen Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-0000496.80.2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum GWI Tanggal 24 September 2014, Telah Sesuai Dengan Syarat Pengesahan Keputusan Menteri Hukum Dan Ham Tentang Badan Hukum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b
Memperhatikan :
a. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga pasal 14 (1) (2) (3) dan pasal 17 (1)
b. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Pasal 21(2)
c. Memperhatikan Rapat Badan Pendiri
Memutuskan :
a. Memberikan Pengesahan Kepengurusan DPP, DPD, DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
b. keputusan Ini Berlaku Sejak Tanggal Ditetapkan
Ditetapkan Tanggal, 8 February 2022
A/n Badan Pendiri
Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
(Andera)
KTA 01.001.31.11.2020
Note :
Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurusan DPP, DPD, DPC berlaku diseluruh Indonesia