KEPUTUSAN GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA
DEWAN PIMPINAN PUSAT
NOMER 001/SK DPP/2022
TENTANG
PENGANGKATAN PENGURUS DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN WARTAWAN INDONESIA
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka penyempurnaan dan konsolidasi pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia
- Bahwa sehubungan dengan hal di atas perlu di tetapkan dengan keputusan pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Mengingat :
- Akta Notaris Gabungan Wartawan Indonesia Nomer 33 Tanggal 14 Desember Tahun 2011
- Terdaftar di KEMENKUM & HAM Tanggal 24 September 2014 Nomor AHU-00523.60.10.2014
Menetapkan :
- Mengangkat saudara yang namanya tersebut sebagaimana terlampir pada surat keputusan
- keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, apabila terdapat kekeliruan dan kesalahan dalam ketetapan ini, akan di adakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di Jakarta,21 Maret 2022
Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Wartawan Indonesia
Andera
PLT Ketum