www.gwi.or.id -Terkait adanya rumor tentang terbentuknya pengurusan DPC GWI kabupaten Banten maka ketua umum terpilih Bapak Haji Hasanudin walet ,SH menyatakan secara tegas DPP GWI sampai saat ini belum mengeluarkan SK kepengurusan baru baik tingkat DPD maupun DPC.

Pembentukan kepengurusan DPD maupun DPC akan dilaksanakan secara profesional setelah memenuhi tingkat kelayakan sebuah organisasi, dengan keanggotaan GWI yang sah memiliki KTA yang terbaru minimal 20 anggota. Dan kini banyak beredarnya KTA palsu yang di terbitkan secara tidak prosedur, ini sudah menyimpang dari aturan organisasi.

kami tidak bisa mengesahkan keanggotaan secara resmi, karena anggota GWI yang sah KTA teregister di DPP GWI yang di tanda tangani langsung ketua umumnya H.Hasanudin SH dan berhologram, dengan Hologram yang dicantumkan dalam KTA resmi artinya sudah teregister di DPP, untuk KTA yang tidak ada Hologram berarti tidak teregister di DPP, dan tidak sah atau palsu, ini yang perlu di ketahui oleh smua pihak, agar KTA GWI di seluruh wilayah Republik Indonesia tidak di salah gunakan oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab, hanya di manfaatkan untuk kepentingan pribadi, dan kami akan mengambil tindakan tegas jika ada pihak pihak yang memanfatkan nama GWI dengan KTA yang tidak sah, karena ini sudah penyimpangan AD ART GWI, ungkap H Hasanudin SH.

Oleh karena itu, dihimbau kepada rekan-rekan media dan wartawan agar dapat memahami serta menjaga nama baik induk organisasi jurnalis seperti organisasi jurnalis lain nya, apalagi gwi sekarang sudah menduduki peringkat ke 7 sebagai organisasi jurnalis di Indonesia.

Ketua DPP GWI, haji Hasanudin walet SH berharap kepada anggota nya bisa menjaga Marwah GWI dan belajar dari pengalaman sebelumnya, yaitu lemahnya kepengurusan karena kurangnya kepemimpinan yang tidak terkonsep secara organisasi akibat dari kurangnya komunikasi antar anggota dan pengurus DPP GWI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *