DPP GWI – Menanggapi adanya penyekapan wartawan bernama Sonny Sonjaya sebagai kaperwil Investigasi86.com di wilayah Jawa Barat oleh sekelompok preman di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat, Ketua Umum GWI DPP, Andera mengecam perbuatan tersebut.
Berdasarkan pemberitaan Investigasi86.com dan keterangan pimred media online Investigasi 86, Zulkifli, melalui telepon selulaar menjelaskan bahwa wartawan bernama Sonny Sonjaya di sekap oleh segerombolan preman pada hari kamis,01/08/2024 di Kantor Desa Mekarsari, Bayongbong Garut.
Ketua Umum GWI, Andera, Mengecam aksi tersebut, karena telah melakukan intimidasi terhadap wartawan dan menghambat kegiatan jurnalistik, oleh karena itu, Andera meminta kepada aparat setempat untuk melakukan tindakan agar pelaku segera di tangkap.
“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum GWI Andera, Senin (05/08/2024)
Perbuatan ini sudah melampau batas, banyak kasus di beberapa daerah wartawan yang sering mengalami tindak kekerasan oleh oknum.
Para wartawan sering mengkorfirmasi kepada pihak terkait dalam menjalankan tugasnya, hal ini karena adanya keterbukaan informasi publik sesuai undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. namun masih banyak para wartawan mengalami kekerasan oleh beberapa oknum.
Ketum DPP GWI, Andera mengatakan jelas hal ini bertentangan dengan UU no.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 dan 2 karena sudah menghambat, menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik untuk memperoleh dan mencari informasi.
Siapapun akan di kenakan Sanksi Pidana 2 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) bagi siapa saja yang melanggar.
“Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.” Tambahannya
“Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Kata Ketum GWI
Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sangat keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar aturan wartawan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.
“wartawan bekerja sesuai mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik tentang informasi dan publik perlu tahu, karena telah membayar pajak yang menyangkut kepentingan mereka. kami menganggap ini adalah suatu tindakan yang di kecam, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan menindak lanjuti perbuatan tersebut, karena sudah melawan hukum” Ucap Andera, Ketua Umum GWI
Pihak DPP – GWI akan memantau terus agar proses ini cepat di selesaikan. dan juga meminta kepada polsek setempat untuk melakukan tindakan, jika kasus ini tidak di selesaikan maka kami akan meminta ke Polres Garut atau Polda Jawa Barat atau apabila perlu kami ke Mabes Polri untuk di tindak lanjuti. kami akan segera melakukan proses kasus tersebut ke Meja Hijau.
Kami segera akan menyurati pihak Kepolisian setempat untuk segera di tindak lanjut secepatnya.
Andera
Ketua Umum DPP GWI