SURAT KEPUTUSAN  
NOMOR 008/Surat Pencabutan/DPP – GWI/V/2024

DPP GWI PUSAT melalui surat permohonan Saudara Junaidi, Ketua DPD Lampung. atas di cabutnya SK DPC Pesawaran terkait kode etik dan AD/ART Gabungan Wartawan Indonesia.

kami selaku pengurus DPP Pusat Gabungan Wartawan Indonesia memutuskan :

Nama lengkap : Arohman Arohim
Jabatan             : Ketua 
Cabang              : DPC Kabupaten Pesawaran
No SK                : 043 / SK – DPC / 02 / 24,
No KTA             : 03.001.18.09.12.23

Mencabut SK No 043/SK – DPC/02/24 dan menyatakan bahwa saudara Arohman Arohim bukan lagi sebagai Ketua DPC Kabupaten Pesawaran.

Keputusan ini di ambil berdasarkan bukti voice note dan bukti chat bahwa Saudara Arohman telah melanggar kode etik serta menghambat, menghalangi anggota Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dalam menjalani tugas jurnalistik di wilayah pesawaraan.

Sesuai dalam UU Dewan Pers no 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang tertulis :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Saudara Arohman juga telah menyatakan untuk mengundurkan diri dari Jabatan Ketua DPC Kabupaten Pesawaran melalui pesan singkat media Whats App atas permintaan nya sendiri.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kami memutuskan untuk mencabut SK DPC Kabupaten Pesawaran dan menyatakan bahwa saudara Arohman Arohim bukan lagi sebagai Ketua DPC Kabupaten Pesawaran, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2024

Surat ini di buat agar dapat menjadi perhatian bagi tiap instansi atau swasta, apabila nama tersebut di kemudian hari mengatasnamakan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) dalam setiap kegiatan Jurnalistiknya . kami para pengurus DPP GWI Pusat tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Dan apabila di kemudian hari melakukan tindakan dan mengatasnamakan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) untuk kepentingan pribadi nya, maka kami akan melakukan gugatan atau menempuh jalur hukum sesuai UU yang berlaku di Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat
Gabungan Wartawan Indonesia

 

 

    Andera                                                                                                           
  Ketua Umum

 

Donwload SK  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *